Jumat, 15 JANUARI 2021 • 14:58 WIB

PMI: Penerima Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Donor Darah

Author

Seorang warga sedang melakukan donor darah bersama PMI Kota Tangerang. (Antara/HO/PMI Kota Tangerang)

Warga yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac tak bisa langsung mendonor darah. Pasalnya, mereka harus menunggu enam pekan untuk proses pencairan vaksin di dalam tubuh.

"Jadinya, jeda antara waktu vaksin hingga pelaksanaan donor darah adalah enam pekan. Hal itu sesuai dengan aturan Permenkes RI," kata Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan dikutip Antara, Jumat (15/1/2021).

Dia menjelaskan, aturan tak boleh melakukan donor darah adalah karena vaksin Covid-19 sudah bercampur dengan darah di dalam tubuh. Kemudian proses pencairan vaksin di dalam tubuh memakan waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Bencana Gempa Bumi di Sulawesi Barat

"Oleh karena itu, kami mengantisipasinya dengan mengejar para pendonor yang belum melakukan vaksin untuk bisa melakukan donor darah sebelum disuntik vaksin," tutur Ade.

PMI Kota Tangerang juga akan mengedukasi warga terkait peraturan donor darah tersebut. 

"Edukasi kami melalui Instagram @pmikotatangerang. Kami juga akan menyebarkan flyer. Kami juga akan memperbarui syarat pendonor darah," sambungnya.

Ade menerangkan, jika kebutuhan darah di PMI Kota Tangerang sangat tinggi, sementara calon pendonor darah yang ada sangat sedikit.

"Jadi, sebelum Kota Tangerang masuk jadwal vaksinasi, kami gencarkan program donor darah, yaitu Donor di Rumah Bareng Keluarga (Dobrak)," urainya.

Dia mengatakan, pihaknya siap mendatangi rumah warga yang bersedia untuk mendonorkan darahnya di tengah pandemi Covid-19.

"Berapa pun orangnya, kami siap datangi untuk melakukan donor," tegas dia.

Deketahui, vaksinasi Covid-19 saat ini dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang. Adapun sasarannya adalah tenaga medis dan untuk di Kota Tangerang akan menerima vaksin pada akhir bulan Februari.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: