Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), Yudha Manggala Putra. Kasusnya berkaitan dengan laporan penipuan hingga jumlah korban mencapai ratusan orang.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Penangkapan itu berlangsung pada 9 Januari 2021 lalu.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang," kata Komjen Listyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Pelaku atas nama Yudha Manggala Putra. Listyo menyebut Yudha merupakan pemilik dari Grabtoko.com.
"Tersangka atas nama Yudha Manggala Putra atau pemilik PT Grab Toko Indonesia yang di amankan jam 20.00 WIB," ungkap Listyo.
Pelaku diamankan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Komjen Listyo menyebut pelaku langsung dibawa ke gedung Bareskrim Polri.
"Rencana tindak lanjut membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," kata Listyo.
Sekedar informasi, Grabtoko.com dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh konsumennya yang merasa dirugikan. Pelapor melaporkan e-commerce itu karena merasa ditipu setelah melakukan transaksi di sana.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: