Amnesty International Indonesia menanggapi pernyataan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait soal tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) akibat tembakan aparat keamanan.
“Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan bahwa enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan," ucap peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Ari Pramuditya dalam keterangannya, Sabtu (19/1/2021).
Menurut Ari, meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, namun Amnesty menilai kalau aparat keamanan tidak seharusnya melakukan hal demikian.
Baca Juga: Mengerikan, Pesantren Muhammadiyah di Lamongan Diduga Dibakar 2 Kali, Santri Ketakutan
"Mereka tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar," terangnya.
"Aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja. Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killings," tambah Ari.
Berdasarkan hasil investigasi dari Komnas HAM, Amnesty Internasional Indonesia meminta agar segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas. Selain itu, petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka.
"Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati," tandasnya
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: