Jumat, 08 JANUARI 2021 • 15:30 WIB

Masih Banyak Warga Abai Prokes, Denda Pelanggaran di DKI Capai Rp 5,7 Miliar

Author

Warga berbelanja beragam kebutuhan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta dan banyak yang melanggar Prokes. (INDOZONE

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan giat operasi penertiban protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda yang dikumpulkan dari para pelanggar protokol kesehatan dari April 2020 hingga 6 Januari 2021 jumlahnya mencapai Rp5,7 miliar.

"Hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan sejak April hingga 6 Januari 2021, denda yang masuk sejumlah Rp 5.705.695.000," ucap Arifin dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Adapun penindakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, terdapat sebanyak 361.754 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, 2 Koper Dibawa

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.361 orang ditegur, 285.762 dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, dan 23.631 diminta untuk membayar denda," terangnya.

Kemudian, dari April 2020 hingga Januari ini, sebanyak 2.608 tempat usaha hingga perkantoran telah ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan.

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: