Rabu, 06 JANUARI 2021 • 17:07 WIB

Polda Papua Bongkar Praktik Jual Beli Senpi Beserta Amunisi Jaringan Filipina-Indonesia

Author

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat memamerkan barang bukti. (Dok Humas Polda Papua)

Jajaran Polda Papua berhasil membongkr satu praktik jual beli senjata api (senpi) beserta amunisinya secara ilegal dari jaringan Filipina-Indonesia lalu dibawa ke Papua. Sejumlah amunisi hingga enam senpi berhasil diamankan oleh polisi.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap seseorang pada November 2020 di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire. Saat digeledah ditemukan sejumlah senpi dan amunisi.

"Anggota langsung mengecek ke lokasi dan informasi benar lalu anggota melakukan tindakan Kepolisian namun pelaku berhasil melarikan diri dan barang bukti berhasil diamankan lalu dibawah ke Mako Polres Nabire," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Polisi lantas melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan mendapati hasil lantaran keluarga pelaku yang memiliki senpi itu menyerahkan diri. Pelaku bernama Melki Sermumes (MS).

Cara Pelaku Memesan Senpi, Membeli hingga Membawa dari Sulawesi Utara ke Papua

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat memamerkan barang bukti. (Dok Humas Polda Papua)

Usut punya usut ternyata senpi beserta amunisi ini didapat MS dari wilayah Sulawesi Utara. MS awalnya memesan senpi beserta amunisinya kepada YZ, SS dan RB.

"Pertengahan bulan Juni 2020, saudara YZ, MS dan SS berangkat ke Kabupaten Sanger, Provinsi Sulawesi Utara untuk bertemu saudari RB untuk membeli senjata api," beber Kamal.

Setelah sepakat akan membeli senpi dan amunisinya, YZ, MS dan SS kembali ke daerah asalnya dan datang kembali ke RB dua bulan setelahnya. Setelah mendapat enam pucuk senpi dan sejumlah amunisi berbagai jenis, MS kembali ke Papua menggunakan jalur laut.

Singkat cerita setelah tiba di Pelabuhan Manokwari, MS menjual dua senpi seharga Rp30 juta keseseorang berinisial KS dan MS berjalan ke wilayah Kabupaten Biak untuk menitipkan senpi beserta amunisinya di rumah keluarganya.

"MS kembali ke Kabupaten Nabire menggunakan pesawat dan kembali lagi ke Biak untuk mengambil senpi dan amunisnya menggunakan speedboad. Pada 6 November 2020 langsung dilakukan penangkapan namun MS berhasil melarikan diri sedangkan barang bukti berasil diamankan," kata Kamal.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu pelaku-pelaku lainnya. Satu tersangka berinisial MS masih menjalani pemeriksaan dan peran MS sendiri diketahui hanya sebagai kurir.

"Bahwa benar RB berperan sebagai pemilik barang, YZ penyuruh, penyandang dana dan sekaligus pembeli Senjata api sedangkan MS berperan sebagai Kurir sekaligus penjual senjata api," pungkas Kamal.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: