Kamis, 31 DESEMBER 2020 • 14:08 WIB

Pengendali 50 Kg Sabu Aceh-Jakarta Ngaku Dibayar Rp100 Juta Sekali Kirim Narkoba

Author

Ilustrasi Sabu. (Istimewa).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan enam tersangka di kasus 50 kg sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dari pengakuan salah satu tersangka yang berperan sebagai pengendali, dia mengaku dibayar Rp100 juta untuk satu kali pengiriman sabu.

"Dari pengakuan tersangka David, dia mengaku dibayar Rp100 juta per sekali pengiriman," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Tentunya polisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka. Polisi menduga kuat biaya pengiriman narkoba itu jauh lebih besar dari pada yang diakui oleh tersangka David.

Krisno menyebut sindikat ini sudah mengirim narkoba sebanyak enam kali. Pengirimannya pun tersebar ke berbagai kota di Indonesia.

Baca Juga: Fakta Pembunuh Ni Putu Widiastuti Teller Cantik Bank BMUN, Masih 14 Tahun dan Diduga Homo!

"Tersangka David mengaku sudah enam bulan terakhir melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota dengan total 205 kg dan 58.606 butir pil XTC," beber Krisno.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri baru saja berhasil mengamankan 50 kg sabu dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Kasus ini terungkap setelah Polri mengembangkan kasus narkotika yang berada di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Total, ada enam tersangka yang berhasil diamankan polisi. Dalang jaringan ini yakni tersangka David dan satu orang narapidana di Lapas TJ Gusta Medan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: