Kamis, 31 DESEMBER 2020 • 10:50 WIB

Pakai Kemasan Teh China, Bareskrim Amankan 50 Kg Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Author

Sabu yang dibungkus kemasan teh china. (Dok Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri).

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg serta mengamankan enam orang tersangka. Jaringan ini diketahui merupakan jaringan Aceh-Medan-Jakarta dan siap untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut kasus ini merupakan pengembangan kasus 25 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dari pengembangan kasus itu, Polri mendapat informasi sumber narkotika tersebut berasal dari Aceh.

"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa," kata Brigjen Krisno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Dr Tirta Berang Ada yang Jual Hasil Tes PCR Palsu Biar Bisa Liburan: Jangan Kau Manfaatkan

Bekerjasama dengan Bea Cukai, pada 28 Desember 2020, Polri berhasil menangkap tersangka DHU, FF, dan F di Komplek Meher Palace, Medan Amplas, Kota Medan, Sumut. Ketiga tersangka itu merupakan penerima dari puluhan kilogram sabu.

"Diamankan dengan barang bukti 50 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," ungkap Krisno.

Tak sampai di situ, Polri juga berhasil menangkap tersangka H yang berperan sebagai kurir. Keesokan harinya, tersangka David berhasil diciduk Bareskrim Polri di lokasi persembunyiannya.

"Tersangka David mengakui dikendalikan oleh KR, warga binaan Lapas Tj. Gusta - Medan," kata Krisno.

Selanjutnya, Polri berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan KR. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mengusut kasus peredaran gelap narkotika tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: