Rabu, 23 DESEMBER 2020 • 20:53 WIB

Pengguna Jalan Tol Siap-siap Kena Random Tes Covid-19 Selama Libur Nataru

Author

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (tengah) saat meninjau Rest Area KM 57 Tol Jakarta - Cikampek, Rabu (23/12/2020) dalam rangka Operasi Lilin 2020 terkait pengamanan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (ANTARA/NTMC Polri)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau Rest Area KM 57 Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).

Kakorlantas juga meninjau pos pengamanan terpadu COVID-19 yang memiliki fasilitas posko untuk masyarakat yang hendak melakukan tes rapid antigen.

Korlantas bersama Dinas Kesehatan setempat bersinergi untuk melakukan tes rapid antigen secara acak terhadap para pengemudi yang singgah di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.

"Pada rest area ini sudah dibuatkan pos kesehatan yang memeriksa random swab antigen yang telah dilaksanakan. Mudah-mudahan ini dapat mencegah penyebaran COVID-19," kata Istiono seperti diansir Antara.

Kakorlantas meyakini keinginan masyarakat untuk mengetahui kondisi kesehatannya cukup tinggi ditunjukkan dengan antusiasme dalam mengikuti tes rapid antigen yang disediakan di rest area tersebut secara gratis.

"Saya yakin sebentar lagi banyak yang akan dengan kesadaran memeriksakan dirinya dengan swab antigen ini. Dengan demikian, titik-titik rest area ini mampu menekan penyebaran COVID-19," kata mantan Kapolda Babel ini.

Sebelumnya, Kakorlantas mengatakan, selama arus mudik tersebut pihaknya akan melakukan rapid test antigen secara random di beberapa titik jalur mudik. Mereka akan berkoordinasi dengan BNPB.

"Random cek rapid antigen akan kita lakukan di beberapa titik antara lain rest area dan pos-pos tertentu. Kita dibantu BNPB sebanyak 20 ribu alat rapid antigen," kata Istiono, dikutip dari NTMC Polri.

BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Juklak Perjalanan Liburan Akhir Tahun

Kakorlantas mengimbau kepada para pemudik yang berlibur pada akhir tahun ini untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu 3M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan) sehingga liburan akhir tahun ini dapat berjalan dengan aman dan terhindar dari potensi penyebaran COVID-19.

Kakorlantas didampingi Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan serta Dirut PT Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam tinjauan kali ini.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020–8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember–8 Januari 2021.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: