Senin, 19 OKTOBER 2020 • 16:49 WIB

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda Penanggulangan Covid-19

Author

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Instagram/prasetyoedimarsudi)

DPRD DKI Jakarta secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penanggulangan Covid-19 menjadi Perda. Hal tersebut dilakukan pada rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.

Para anggota dewan yang hadir menjawab setuju agar Perda disahkan, ketika Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi selaku pemimpin rapat bertanya.

"Saya ingin tanya, kepada forum rapat paripurna, apakah raperda penanggulangan Covid-19 untuk ditetapkan jadi Perda disetujui?" tanya Prasetio, Senin (19/10/2020).

Adapun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan menjelaskan bahwa Perda tersebut semula berisikan 13 bab dan 38 pasal. Namun, kini telah diperbaiki, dan menjadi 11 bab, dan 35 pasal.

Pantas pun mengatakan kalau Perda ini diatur sebagai bentuk penguatan secara hukum kepada masyarakat agar dapat mematuhi, serta menaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Bapemperda berharap, keberaaan Perda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam jalankan protokol dan beri kepastian hukum, khususnya aparat, nakes, dan penyelenggaraan tempat ibadah, serta beri kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19," terang Pantas.

Setelah disahkan, Perda mengenai penanggulangan Covid-19 tersebut akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kemudian ditindaklanjuti, dengan undang-undang yang berlaku.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: