Rabu, 26 AGUSTUS 2020 • 12:04 WIB

Jadi Tersangka Pengedar Sabu, Dua Pemuda Ini Sering Transaksi di Bawah Pohon Sawit

Author

Dua tersangka pengedar narkotik sabu-sabu ditangkap Polsek Binjai.(ANTARA/HO Polres Binjai)

Dua tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial YS alias Kiwol (23) warga Desa Tandem Hilir I, Dusun Vlll, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan FI (34) warga dengan alamat yang sama, diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai.  

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini diamankan berbagai barang bukti diantaranya empat plastik kecil klip transfaran yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu, satu plastik kosong klip merah (kecil), katanya.

"Penangkapan dan temuan barang bukti itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Tandem Hilir l Simpang Jaiz Gang Teratai 15, di belakang rumah kosong di bawah pohon sawit Desa Tandem Hilir l, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," ujar Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu (26/8).

Sebelumnya petugas Unit Reskrim Polsek Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu di TKP.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP lalu melakukan penangkapan terhadap Kiwol dan FI di belakang rumah kosong saat berada di bawah pohon sawit.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan berbagai barang bukti yang diakui milik Yogi Syahputra alias Kiwol, untuk diperdagangkan di kawasan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: