Batik Air Jawab Viral Tudingan Tak Patuhi Protokol Kesehatan dalam Rute Jakarta-Makassar
Pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID 6182, rute Jakarta-Makassar yang terbang pada Minggu, 16 Agustus 2020 sempat viral di media sosial, lantaran dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan.
Mereka membawa penumpang melebihi 70% dari kapasitas angkut, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka menjaga physical distancing di dalam penerbangan.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, dalam penerbangan tertentu kemungkinan jumlah tingkat keterisian penumpang (seat load factor) dapat terjadi melebihi dari batasan kapasitas angkut penumpang yang ditetapkan.
Adapun terkait penerbangan ID 6182 tersebut, Batik Air membawa 136 tamu, dengan rincian 101 grup (group booking) dan 36 tamu yang terbang perseorangan.
"Batik Air menjalankan operasional sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Batik Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak)," ujar Danang saat memberikan klarifikasi kepada Indozone, Rabu (26/8/2020).
Menurut Danang, hal ini tidak dapat dihindari, namun sebagai operator penerbangan, Batik Air mengatur (menata) penempatan pada tempat duduk (seat arrangement) penumpang agar lebih meminimalisir penularan virus corona.
"Jadi untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbangan adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR/ Swab hasil negatif," jelasnya.
"Adapun penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu, akan diusahakan ada jarak duduk antar penumpang," sambungnya.
Selain itu, kata Danang, dalam melakukan pelayanan terhadap para tamu penerbangan, semua awak pesawat (kru) dan penumpang yang masuk ke dalam kabin pesawat udara telah melaksanakan Rapid Test Covid-19 atau PCR/ Swab dengan hasil non-reaktif atau negatif.
"Dalam hal ini, orang-orang tersebut dinyatakan sehat dan layak terbang (safe for flight)," jelasnya.
Selain itu, kata Danang, semua kru dan penumpang sebelum masuk ke kabin pesawat, telah dilakukan pengecekan kesehatan dan dokumen kesehatan oleh instansi yang diberikan kewenangan. Penumpang yang lolos untuk melapor (check-in) adalah orang yang telah memenuhi ketentuan kesehatan dan dokumennya dinyatakan valid.
"Pemeriksaan kesehatan awak pesawat tetap dijalankan sebelum penerbangan (pre-flight health check), guna menentukan kondisi sehat serta layak terbang (safe for flight)," tegasnya.
Kemudian, seluruh pesawat yang dioperasikan juga telah dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel kuat dengan tingkat 99,9+% menghilangkan partikel seperti virus, bakteri dan jamur, guna membuat sirkulasi udara dalam kabin terjaga baik.
"Semua pesawat sebelum dan setelah terbang dilaksanakan penyemperotan desinfektan setiap hari, dalam upaya memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat," tegasnya lagi
Sebagai informasi, International Air Transport Association (Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) dalam artikel penjelasan IATA Calls for Passenger Face Covering and Crew Masks yang diterbikan dalam Press Release No: 39 pada 5 Mei 2020 menyebutkan, aturan yang dianjurkan antara lain tidak merekomendasikan 'kursi tengah' sebagai jarak dalam satu baris atau dengan kata lain boleh diisi penumpang, penggunaan masker, pemeriksaan suhu penumpang, pekerja bandar udara dan pelancong, aliran udara dari langit-langit ke lantai semakin mengurangi potensi transmisi ke depan atau belakang di kabin dan lainnya.
Danang juga menyebut, beberapa negara yang telah melakukan penerbangan domestik dan internasional, tidak memberlakukan pembatasan jumlah penumpang yang diangkut atau mengangkut jumlah penumpang, atau dengan kata lain dapat memaksimalkan sesuai kapasitas seperti Thailand, Vietnam, India, Malaysia dan beberapa negara lainnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: