Dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI, 14.572 orang napi di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi. 180 orang diantaranya memperoleh kebebasan usai mendapat remisi tersebut.
Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan adapun napi yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 napi.
"Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan," ucap Josua, Sabtu (15/8/2020) siang.
Sedangkan berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.
"Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi," sebut Josua.
"Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus mendatang di masing-masing UPT," jelas Josua.
Sementara itu, hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas/Rutan di Sumut mencapai 29.097 orang dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.495 orang, narapidana wanita sebanyak 1.954 orang, tahanan pria sebanyak 6.449 orang dan tahanan wanita sebanyak 199 orang.
"Sedangkan jumlah penghuni anak Lapas/Rutan se-Sumut hingga 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang," pungkas Josua.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: