Marak klaim soal penemuan obat maupun vaksin untuk menyembuhkan penyakit akibat virus Corona. Meski demikian, obat atau vaksin tersebut belum dapat dibuktikan kemanjurannya, karena belum melalui proses uji klinik. Lalu, bagaimanakah caranya agar tidak terjebak dengan klaim obat manjur?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) pun memberikan tips agar kita terhindar dari klaim obat-obatan yang belum terbukti dan dijamin keamanannya tersebut.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Mayagustina Andarini dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020) menjelaskan, produk tanpa izin edar sangatlah berbahaya jika beredar dan dikonsumsi masyarakat. Maya pun meminta masyarakat berhati-hati sebelum mengonsumsi apapun. Ia meminta kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi produk apapun yang tidak jelas keterangannya.
"Masyarakat jangan mudah terkecoh. Cek nama produk, komposisi, produsen, nomor izin edarnya sebelum dikonsumsi. Semua bisa dicek secara online di situs BPOM," ujar Maya.
Ia melanjutkan, BPOM sendiri dari sisi pengawasan akan terus melakukan razia terhadap produk-produk yang beredar di tengah masyarakat. Pelaku usaha yang menjual produk dengan mengabaikan hak konsumen, kata Maya, bisa ditindak pidana seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Maya pun mencontohkan seperti halnya klaim obat herbal buatan Hadi Pranoto yang viral. Ia pun secara tegas memastikan bahwa obat herbal yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19 itu tidak memiliki izin edar.
"BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk yang botolnya polosan. Enggak mungkin. Produk yang kami setujui pasti ada labelnya lengkap dengan keterangan tentang produk," jelasnya.
Hadi Pranoto sendiri sebelumnya mengaku sebagai pakar dan profesor mikrobiologi. Ia mengklaim obat herbalnya bisa menciptakan antibodi Covid-19 sehingga ampuh menyembuhkan pasien Covid-19. Hal tersebut ia sampaikan saat diwawancara musisi Anji, beberapa waktu lalu dan viral di media sosial. Hadi juga mengaku bahwa obat herbal penemuannya itu telah didistribusikan di berbagai wilayah seperti Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: