Sabtu, 01 AGUSTUS 2020 • 17:02 WIB

Sedang Asyik Karaoke, Seorang Pria Dipukuli 'Tamu Tak Diundang' di Karo

Author

Ilustrasi karaoke. (Pixabay)

Muhammad Saputra (30) warga Desa Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara babak belur dihajar tiga pria dilokasi Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara, Kamis (30/7).

Pria itu dipukuli di dalan ruang karaoke KTV Family. Akibatnya, dia terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat. 

Korban saat itu sedang menikmati hiburan musik karaoke di KTV Family yang berada di lokasi Plaza Kabanjahe bersama dengan temannya, Wanda Ginting (19) warga Jalan Samura, Kabanjahe. 

Sedang asyik di ruang karaoke tersebut tiba-tiba mereka kedatangan tamu yang tidak diundang. Tiga di antaranya tidak dikenal korban. 

Para pria tersebut sempat berbicara kepada korban dengan bahwa suku karo. Korban yang tidak mengerti tidak menjawab apa yang dibicarakan kepada dirinya. 

Para pria yang merasa korban tidak paham apa yang mereka sebutkan, akhirnya pria-pria tersebut berbicara dengan pria tak diundang tersebut.

Ketiga pria tersebut langsung menghajar korban dengan menggunakan tangan para pria tersebut. Akibatnya korban mengalami luka-luka dibagian perut akibat ditunjang terduga pelaku, memar di wajah, mata kanan dan pelipis kiri juga mengalami memar. 

Puas menganiaya korban, ketiga pria tersebut berlalu meninggalkan korban dan teman nya tersebut. Wanda pun membawa korban ke rumah sakit terdekat dan selanjutnya nya membuat laporan ke pihak kepolisian. 

Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Sastra Tarigan, SH membenarkan telah mengamankan para pria yang diduga pelaku penganiayaan korban. 

"Sudah kita amankan, namun masih satu pelaku yang diduga sebagai pelaku, yaitu MHB (27) warga Simp. Empat, Jl. Irian, Komplek PU, Kabanjahe. Sedangkan kedua teman nya BP dan FT belum kita lakukan penahanan dan diduga saksi," ujar Kasat Reskrim tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: