Sekertarin Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendorong Polri untuk segera menuntaskan kasus jenderal polisi yang masuk dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Asrul yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI uga mendorong Polri untuk melakukan proses secara pidana terhadap jenderal polisi yang terlibat.
"Kami di Komisi III memang mendorong pimpinan Polri untuk menuntaskan kasus DST ini," kata Arsul saat dihubungi Indozone, Selasa (21/7/2020)
Proses pengusutan kasus itu dikatakannya tidak hanya dari sisi kode etik Polri saja melainkan dari sisi pidana. Proses kasus dengan pidana disebut Arsul sangat diperlukan dalam kasus ini.
"Tidak hanya dari sisi etik, administrasi saja dengan sanksi berupa pencopotan jabatan tetapi menyelidiki dan menyidik sisi pidananya," beber Arsul.
Perlunya penindakan secara pidana disebut Arsul karena bukti-bukti dalam kasus ini sudah cukup banyak. Sudah ada bukti permulaan yang cukup jika oknum jenderal polisi itu mencoba melindungi buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
"Kami melihat ada bukti permulaan yang cukup untuk mengangkat kasus ini, juga sebagai kasus pidana umum seperti melindungi buronan dan memberikan keterangan palsu. Di KUHP ada Pasal 221 dan 266 yang bisa digunakan, demikian pula dari segi tipikornya juga bisa dikembangkan jika ada indikasi suap didalamnya," kata Arsul.
Lebih jauh Arsul mengatakan, dalam kasus ini sudah terbukti ada indikasi pidananya dan harus segera diproses. Proses penindakan secara pidana ini tentunya juga untuk mengembalikan citra Polri di tengah masyarakat.
Selain itu, Arsul juga mendorong Polri untuk mengusut lebih dalam keterlibatan pihak lain di luar Polri dalam kasus ini. Dia menduga ada oknum dari kejaksaan dan imigrasi yang diduga turut terlibat.
"Dari sisi terduga pelakunya maka bukan hanya perwira tinggi Polri saja tetapi juga bisa diselidiki terhadap DSTnya sendiri dan advokatnya juga kemungkinan terhadap oknum di kejaksaan dan jajaran imigrasi," pungkas Arsul.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: