Selasa, 21 JULI 2020 • 16:33 WIB

Terungkap Alasan Perubahan Pola dari Laporan Perkembangan Covid-19

Author

Ilustrasi dokter dan perawat covid (ANTARA/ M Risyal Hidayat)

Selain terjadinya perubahan juru bicara untuk pengumuman perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, dari Dirjen P2P Kementerian Kesehatan dokter Achmad Yurianto kepada Prof Wiku Adisasmito, pola penyampaian data Covid-19 Indonesia juga berubah. 

Perubahan itu terjadi seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

"Perubahan ini kemudian mempengaruhi metode pelaporan harian kasus konfirmasi positif di Tanah Air. Selain itu, terjadi perubahan pengumuman kasus covid harian yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen P2P Kementerian Kesehatan dokter Achmad Yurianto selanjutnya update kasus harian dapat langsung dilihat di portal covid19.go.id,” ujar Juru Bicara Satgas penanganan COVID-19, Wiki Adisasmito di Jakarta, Selasa (21/7/2020). 

Wiku menjelaskan,  Perpres tersebut diterbitkan sebagai penguatan penanganan Covid-19 di Indonesia. 

“Kami ingin menyampaikan bahwa Perpres ini ditujukan untuk penguatan organisasi dan manajemen dalam penanganan Covid-19,” tuturnya. 

"Sebagaimana telah disampaikan oleh Menko Perekonomian Bapak Airlangga selaku Ketua Komite kebijakan dalam pernyataan persnya siang ini Presiden Republik Indonesia telah menunjuk saya sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19,” sambungnya. 

Sebagai informasi saja, berdasarkan data pemerintah yang dihimpun hingga Selasa (21/7/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui ada 1.655 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan kini ada 89.869 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak pasien pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. Sebanyak 1.655 kasus baru ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan 22.262 spesimen terhadap 17.347 orang dalam sehari.

Total sudah ada 1.257.807 spesimen dari 737.844 orang yang diperiksa dalam sehari. Dengan catatan, satu orang bisa diambil spesimennya lebih dari sekali.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: