Senin, 15 JUNI 2020 • 21:59 WIB

Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Tarif Tiket Pesawat

Author

Ilustrasi pesawat. (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Pemerintah mengizinkan pihak maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA). Hal itu dimaksudkan agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, izin menaikan harga tiket pesawat sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan, yakni 70 persen.

"Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan," kata Ridwan Djamaluddin seperti dilansir ANTARA, di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan pihaknya membuka peluang bagi maskapai untuk mencari solusi. Terutama bagi maskapai yang tengah mengalami kesulitan keuangan karena penurunan penumpang akibat pandemi Covid-19.

"Saya menyadari entitas industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak bisa kita perlakukan biasa-biasa saja," tuturnya.

Namun dalam kesempatan itu, Ridwan mengingatkan agar kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: