Jumat, 08 MEI 2020 • 14:02 WIB

Petugas Covid-19 Diganggu Suara Tangisan 'Kuntilanak', Suaranya Bikin Merinding

Author

Petugas yang diganggu suara tangisan kuntilanak. (YouTube/Luck Bless)

Suara tangis dari makhluk gaib, kuntilanak sempat menghebohkan warga Sipitang, Malaysia pada Jumat (1/5/2020). Suara tangisan itu terdengar saat para petugas virus corona, melakukan operasi pemblokiran di wilayah tersebut

Pemblokiran jalan dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona, di wilayah itu. Namun, ada dugaan bahwa suara tangisan yang terdengar sekitar pukul 10.30 malam hari waktu setempat itu bukanlah berasal dari kuntilanak, melainkan suara dari para pembuat onar yang ingin mengganggu operasi pemblokiran jalan.

Saat itu, tiga orang polisi dan dua relawan tengah berjaga di daerah tersebut dan mendengar suara tangisan, yang diduga berasal dari seorang perempuan.

Seorang polisi bahkan sempat merekam kejadian itu, hingga membuat jagat media sosial heboh. 

Terkait dengan hal ini, Ketua Polisi Daerah Tenom, Deputi Superintendan Hasan Majid mengatakan, suara tangisan itu bukanlah berasal dari makhluk halus. Tapi dari orang-orang yang ingin mengganggu pekerjaan petugas.

"Lokasi itu memang benar di Jalan Tenom-Sipitang, namun bunyi tangisan wanita itu adalah bunyi yang diambil dari YouTube 'Kuntilanak menangis'," kata Hasan.

Meskipun belum diketahui apa motif yang jelas dari perbuatan pelaku, namun polisi akan melakukan penyelidikan.

"Mereka entah mencoba menakut-nakuti atau bercanda. Tapi, polisi akan menyelidiki masalah ini," lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi, ditemukan sebuah tempat yang diduga jadi lokasi para pembuat onar. Hasan menjelaskan, para pelaku mengambil suara tangisan itu dari YouTube yang kemudian dimainkan dengan pengeras suara.

"Maka dari itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan kami mengingatkan mereka untuk menghentikan tindakan tersebut dan polisi akan melakukan investigasi terhadap pelaku," ujar Hasan.

Hasan menambahkan, jika pelaku pembuat onar tertangkap, maka pelaku bisa dijatuhi peraturan KUHP bagian 189, dengan hukuman dua tahun penjara atau membayar denda sekitar RM 1.000 atau setara dengan Rp3 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags