Kamis, 09 APRIL 2020 • 18:42 WIB

Baru 2 Hari Keluar Lapas, Eks Napi Bikin Ulah Acak-Acak Warung Sambil Mabuk

Author

Lokasi warung yang diacak-acak eks napi (Foto: Dok. Humas Polres Depok)

Sebuah warung nasi di Cipayung, Kota Depok diacak-acak oleh pria berinisial J, seorang mantan narapidana yang baru saja keluar lapas. Pelaku mengacak-acak warung itu karena kesal tidak dilayani oleh pemilik warung.

Kabar itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Depok, AKP Firdaus. Insiden acak-acak warung itu terjadi pada Rabu (8/4/2020).

"Kejadian itu terjadi di rumah makan prasmanan Jalan H Tamad Firdaus nomor 62 A, Cipayung, Kota Depok," kata AKP Firdaus saat dihubungi Indozone, Kamis (9/4/2020).

Firdaus mengatakan, pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Dia mengatakan insiden itu bermula saat pelaku meminta makanan di warung tersebut.

"Awal kejadian, pelaku meminta mie di warung itu dengan kondisi mabuk. Saat itu pelaku tidak dilayani hingga pelaku berteriak," ungkap Firdaus.

Polisi menggelar olah TKP. (Foto: Dok. Humas Polres Depok)

Pada waktu bersamaan, pemilik warung melihat keadaan pelaku yang sedang berteriak. Pelaku yang merasa tidak terima dilihat oleh korban, langsung mengamuk dan mengacak warung nasi milik korban.

"Ketika korban melihat kejadian itu, pelaku merasa tidak terima hingga akhirnya pelaku masuk ke dalam warung prasmanan milik korban dan merusaknya," kata Firdaus.

Usai mengacak-ngacak warung itu, pelaku melarikan diri. Dari keterangan para saksi, pelaku baru saja keluar dari lapas dua hari yang lalu.

"Diduga pelaku yang merusak warung prasmanan milik korban menggunakan baju ormas dan infonya baru keluar dari lapas dua hari yang lalu kasus penyalahgunaan narkotika," papar Firdaus.

Lebih jauh Firdaus, tidak mengetahui apakah pelaku keluar dari penjara melalui program asimilasi atau tidak. Sebab hingga kini polisi masih fokus memburu pelaku.

"Kalau itu kita belum tahu. Nanti kalau pelakunya sudah tetangkap kita tanya," pungkas Firdaus.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: