Rabu, 08 APRIL 2020 • 20:26 WIB

Penyusunan Pergub Terkait PSBB di Jakarta Sudah Rampung

Author

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut Peraturan Gubernur terkait tindak lanjut penerapan PSBB di Jakarta sudah rampung. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tindak lanjut penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah rampung. Rencananya, PSBB di Jakarta efektif mulai 10 April mendatang.

Pergub ini bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

"Penyusunan Pergub sendiri sudah selesai," kata Anies dalam keterangan persnya di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Anies menyebutkan, kini pihaknya masih menunggu satu hal terkait keberadaan ojek online (ojol). Masih dikaji apakah bisa beroperasi ketika PSBB diterapkan.

"Hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita sedang koordinasi dengan pusat, terkait dengan ojek, pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Indozone/Murti Ali)

Dia menjelaskan, pihaknya sedang mendiskusikan ini dan berharap keputusan terkait ini bisa diputuskan hari ini juga. Sehingga tidak butuh waktu lama agar PSBB di Jakarta segera diterapkan pada Jumat mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: