Transgender bernama Mira tewas dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri ponsel milik sopir truk di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. BPolisi pun mebeberkan secara detail kronologinya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan awal mula kasus itu terjadi pada 4 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dan para tersangka rupanya memang saling mengenal.
"Perlu kami ceritakan pada dasarnya antara korban dan dan tersangka ini saling kenal dimana mereka selama ini hidup bersama di satu daerah yakni di daerah Tanah Merdeka wilayah Polsek Cilincing," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/4/2020).
Kasus ini bermula saat sopir truk kehilangan hpnya setelah bertemu dengan Mira. Atas kejadian itu, sopir itu bercerita kepada para tersangka.
"Kebetulan para tersangka di daerah tersebut orang yang dipercaya untuk masalah keamanan," ungkap Budhi.
Singkat cerita, sebanyak 6 orang pelaku yang dipercaya menjaga keamanan di sana mulai mengidentifikasi pelaku pencurian ponsel itu. Mereka kemudian menuduh Mira sebagai pelaku pencurian ponsel tersebut.
Mira akhirnya dianiaya oleh para pelaku dan pada akhirnya mengakui sudah mengambil ponsel tersebut. Kepada para pelaku, Mira mengaku sudah menjual ponsel itu ke orang lain.
"Para tersangka menanyakan di mana hp tersebut? Pada saat itu dijawab oleh korban bahwa hp-nya sudah dijual pada orang. Karena di antara enam orang tersangka ini merasa emosi kemudian mereka mendesak korban untuk mengakui kepada siapa barang itu dijual," papar Budhi.
Satu tersangka lainnya berinsial AP (27) membeli bensin eceran di sekitar TKP dan menyiramkannya ke Mira. AP juga disebut menakut-nakuti Mira dengan cara menyiramkan bensin ke tubuh korban.
"AP dan teman-temannya menakut-nakuti MR dan menyiramkan bensin itu ke saudara MR," kata Budhi.
Selanjutnya, tersangka berinisial P membakar korek dan mengenai tubuh Mira. Para tersangka kemudian mencoba memadamkan api yang membakar tubuh transgender itu.
"Para pelaku sudah berusaha memadamkan api di tubuh korban dan saat itu juga api padam sehingga korban alami luka bakar sekitar 60 sampai 70 persen," kata Budhi.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk dirawat namun korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dan baru tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni AP, RT (24) dam AH (26) sedangkan tiga tersangka lainnya sudah menjadi DPO kepolisian. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2, 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: