Jumat, 03 APRIL 2020 • 12:44 WIB

3 Kali Tak Salat Jumat karena Wabah Corona, Apa Kata MUI? 

Author

Ilustrasi salat Jumat (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra).

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menilai tidak masalah bagi masyarakat yang tidak salat Jumat tiga kali bertutrut-turut karena wabah virus corona (Covid-19).

Hadis Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam yang mengatakan, kafir bagi orang yang tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, menjadi tidak berlaku hukumnya karena ada uzur syar'i. 

"Menurut pandangan para ulama fikih, alasan uzur syar'i (kekhawatiran terjadinya sakit) tidak salat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa," kata Niam ketika dikonfirmasi Indozone, Jumat (3/4/2020).

MUI, sambungnya, telah mengeluarkan fatwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.

Dia juga menjelaskan ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan salat Jumat. Pertama, orang yang tidak salat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dihukumi sebagai kafir. Kedua, orang Islam yang tidak salat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat, tetapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin.

"Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumat-an karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," ungkapnya.

Ilustrasi salat Jumat (ANTARA FOTO).

Niam mengatakan dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur tidak Jumat-an.

"Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya," ujarnya.

Hingga kini, lanjut Niam, wabah virus corona masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi.

"Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat Jumat masih ada," katanya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: