Rabu, 25 MARET 2020 • 13:00 WIB

Siapa Saja yang Bisa Ikut Rapid Test Covid-19? Ini Jawaban Kemendagri

Author

Ilustrasi rapid test untuk Covid-19 (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Pemerintah mengatakan rapid test khusus untuk virus corona atau Covid-19 tidak dilakukan untuk seluruh masyarakat. Hanya orang-orang tertentu yang dilakukan rapid test tersebut. 

Di antaranya adalah orang yang memiliki gejala virus corona dan orang yang pernah berinteraksi dengan pasien positif virus corona.

"Memang rapid test kita itu masih terbatas, bukan berarti adanya rapid test seluruh penduduk yang nggak ada gejala ikut rapid test," kata Direktur Managemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal Za di BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Safrizal kemudian mencontohkan satu wilayah, yakni DKI Jakarta. Belum lama ini dia mengaku bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan juga membahas terkait rapid test.

Rapid test dilakukan hanya untuk orang-orang yang mengalami gejala virus corona. Selain mengalami gejala, rapid test juga dilakukan untuk orang-orang yang pernah berkomunukasi dengan orang yang positif corona atau pasien positif corona.

"Misal, DKI Jakarta, tadi saya koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta. Yang dilakukan rapid test orang-orang yang selama ini melakukan kontak dekat dengan pasien positif, ini dulu yang ditangani," papar Safrizal.

Untuk wilayah Jakarta sendiri, Safrizal mengatakan alat rapid test sudah disebar ke seluruh Puskesmas di wilayah DKI Jakarta. Kembali dia menegaskan jika masyarakat yang dilayani rapid test yang masyarakat yang mengalami gejala virus Covid-19.

"Jadi perlu diketahui bagi masyarakat, pengadaan rapid test dikategorikan dalam berbagai macam ya. Satu, orang yang dicurigai atau masuk ke dalam list karena pernah kontak dekat dan yang lain yang memiliki gejala ringan sedang dan dapat dilakukan rapid test di rempat rujukan," pungkas Safrizal.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: