Rabu, 18 MARET 2020 • 16:36 WIB

Baru Kuartal Pertama, Keuangan Negara Sudah Defisit Rp62,8 Triliun

Author

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (INDOZONE/Mula Akmal)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa hingga akhir Februari 2020, APBN sudah membukukan defisit Rp62,8 triliun. Defisit tersebut setara dengan 0,37% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Defisit APBN itu, kata Sri Mulyani, disebabkan kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2020 yang relatif lebih lambat dibandingkan kondisi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sri Mulyani mengatakan, hingga menjelang akhir kuartal I-2020 ini penerimaan negara tercatat sebesar Rp216,2 triliun atau 9,7% dari target. Jumlah ini turun 0,5% dibandingkan kuartal I-2019.

"Penerimaan perpajakan adalah Rp178 triliun atau 95% dari target. Masih ada pertumbuhan 0,3%, tetapi lebih lemah dari periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 10,1%," jelas Sri Mulyani dalam video confference APBN KITA Maret 2020, Rabu (18/3/2020).

Dari sisi penerimaan pajak, Sri Mulyani, mencatat baru mencapai Rp152,9 triliun atau 9,3% dari target APBN. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai saat ini terkumpul Rp25 triliun atau 11,2% dari target APBN 2020. Jumlah itu meningkat 51,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di sisi belanja, total realisasi belanja negara per akhir Februari 2020 adalah Rp279,4 triliun (11%). Tumbuh 2,8% year-on-year (YoY), melambat dibandingkan pertumbuhan 2019 yaitu 9,2% YoY.

"Transfer ke daerah yang masih kurang akselerasinya. Transfer ke daerah Rp116 triliun, itu growth-nya minus 4,2%. Dana desa Rp1,7 triliun meski sudah kita lakukan sosialisiasi dan transfer langsung ke account desa tanpa melalui account kabupaten. Tetapi karena ada keterlambatan approval dari account, ada kesulitan. Mungkin ada hubungannya dengan beberapa Pilkada sehingga ada keterlambatan dalam APBD," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: