Wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS terus bergulir. Sejumlah stakeholder mengomentari, pun politisi partai Demokrat Rachland Nashidik yang lebih meminta pemerintah fokus pada anak-anak lebih dulu.
"Lalu bagaimana perihal anak-anak tak berdosa dalam urusan tersebut? Ini memang masalah kemanusiaan yang serius. Saran saya, RI berkonsultasi dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga humanitarian PBB untuk menemukan solusi," ucapnya dalam akun Twitter pribadi miliknya @RachlandNashidik, Jum'at, (7/2/2020).
Sementara untuk para WNI yang memilih menjadi anggota militer negara lain, dinilai telah dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Indonesia, sambungnya, tidak punya kewajiban untuk aktif 'memulangkan' mereka.
"Mereka (eks ISIS) yang harus aktif melamar menjadi warga negara Indonesia dengan menempuh semua prosedurnya," tegasnya.
Secara umum, sambung Rachland, tanpa menghitung aspek sejarah yang melatarinya, separatisme adalah crime to the state. Jadi negara yang dilawan dapat memberi amnesti.
"Hak atas status kewarganegaraan memang hak asasi manusia. Hak ini sudah digunakan oleh dia yang dengan sadar memilih menjadi anggota militer negara lain. Dia memilih mengakhiri statusnya sebagai warga negara RI. Tentu, siapapun boleh (kembali) jadi WNI. Syaratnya diatur oleh UU," katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: