Rabu, 27 NOVEMBER 2019 • 18:39 WIB

DPD Minta Pemerintah Atasi Kekosongan Blangko e-KTP

Author

Ilustrasi e-KTP. (Indozone/Ricky Andriandra)

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI meminta pemerintah mengatasi maraknya kekosongan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah. 

Permasalahan ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Kekosongan blangko e-KTP sudah terjadi dari awal diterbitkan sekitar tahun 2012.

Hal inilah yang menjadi sorotan BAP DPD dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (27/11).

"Permasalahan tersebut hingga kini sudah berjalan sekitar hampir delapan Tahun dan belum juga bisa diselesaikan. Akibat kekosongan blangko ini, masyarakat diberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara KTP," cetus Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni.

Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Sylviana Murni (Dok. Biro Pemberitaan dan Media DPD RI)

Pemberian Suket dinilai Sylviana bukanlah sebuah solusi. Pasalnya, Suket masa berlakunya hanya enam bulan dan selembar kertas akan mudah rusak. 

"Hal ini dirasa kurang praktis dan masyarakat tidak nyaman membawanya. Tentu penyelenggaraan program e-KTP harus efektif, efisien, dan memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat," jelasnya.

Sylviana lantas mengomentari soal peluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Menurutnya, hal tersebut tak akan berfungsi maksimal. 

Dia mempertanyakan, bagaimana mesin ADM dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya jika blangko KTP elektronik belum tersedia.

"Apakah mesin ADM ini menjadi jawaban dari kelangkaan balangko e-KTP? Dengan kata lain apakah mesin ADM ini dapat mencetak e-KTPtanpa memerlukan blangko seperti pengurusan saat ini," tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: