Senin, 11 NOVEMBER 2019 • 06:23 WIB

Pemkot Surabaya Alokasikan APBD 10,3 T untuk Piala Dunia U-20

Author

Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, bakal menjadi salah satu venue untuk Piala Dunia U-20. Pemkot Surabaya pun mengalokasikan dana APBD 2020 untuk merenovasi stadion itu (Antara/Moch Asim).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk persiapan Piala Dunia U-20 2021. APBD sebesar Rp10,3 triliun itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Minggu (10/11).

Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, bakal menjadi satu dari 10 venue Piala Dunia U-20 2021. Pemkot pun berencana merenovasi GBT demi menyukseskan hajatan kelas dunia tersebut. 

"Kita semua ingin Surabaya menjadi tuan rumah venue Piala dunia U-20. Tentu ini kebanggaan warga Surabaaya. DPRD hanya memberikan keleluasaan dalam voting anggaran. Piala Dunia U-20 tahun 2021, yang anggarannya sekitar Rp100 miliar," kata Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono (Awi). 

Sementara itu, bidang pendidikan paling banyak menyedot APBD Surabaya 2020. Kemudian disusul kesehatan yang alokasi anggarannya mencapai 10 persen dari total APBD 2020. 

"Anggaran pendidikan Rp2 triliun lebih. Berikutnya kesehatan. Di APBD ini kita masih memprioritaskan kebutuhan dasar, pembangunan infrastruktur, dan menanggulangi persoalan kemiskinan," tutur Awi. 

Adapun Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, menyampaikan rasa syukurnya atas jumlah APBD yang cukup besar. Dia berharap pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Pahlawan meroket.

Risma pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Surabaya karena telah memberikan perhatian maksimal, serta mencurahkan segenap pikiran dan tenaga dalam melakukan pembahasan bersama untuk pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan apa yang dilakukan tersebut dicatat sebagai amal baik," ujar Risma. 

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: