Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan insiden di Wisma Pati Lumba-Lumba TNI Angkatan Laut (AL), Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang melibatkan anggota marinir dengan brimob Polda Metro Jaya.
Hadi mengatakan, anggota marinir saat itu ingin membantu polisi untuk memukul mundur para peserta aksi. Dia kemudian membantah terjadi perselisihan antara marinir dengan brimob.
"Kejadian di lapangan justru prajurit marinir mampu menyelesaikan permasalahan dengan menghalau para demonstran sampai ke Senayan atau Bendungan Hilir. Sesuai UU, demonstran tak boleh masuk ke wilayah militer," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (26/9).
Panglima TNI kemudian menilai gas air mata yang masuk ke Wisma Pati Lumba-Lumba TNI AL bisa saja terjadi dalam situasi pengamanan aksi massa.
"Jangankan di mess lumba-lumba, di depan Istana Negara saja kalau demo, di kantor saya juga kemasukkan gas air mata. Sama dengan yang di mess lumba-lumba," tutur mantan KSAU tersebut.
Insiden di Wisma Pati Lumba-Lumba TNI AL menjadi perbincangan setelah video yang memperlihatkan percekcokan antara anggota brimob dan sabhara Polda Metro Jaya dengan marinir, viral di media sosial.
Awal Mula Insiden
Kesalahpahaman antara anggota brimob dengan marinir terjadi pada Rabu (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, anggota Brimob dan sabhara tengah membubarkan dan memukul mundur para demonstran dari arah gedung DPRD menuju arah cawang.
Pada saat melaksanakan pengejaran, beberapa peserta aksi masuk ke Wisma Pati Lumba-Lumba TNI AL, sehingga di laksanakan prosedur pengamanan oleh anggota marinir.
Saat itu, ada anggota brimob yang mencoba masuk sehingga menimbulkan perdebatan. Brimob yang tak terima kemudian menembaki anggota marinir yang berjaga dengan gas air mata dan mencoba masuk dengan cara mendobrak gerbang.
Kondisi mulai kondusif sekitar pukul 21.55 WIB setelah anggota brimob memilih mundur ke arah gedung DPR RI.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: