Selasa, 03 SEPTEMBER 2019 • 15:23 WIB

Cantumkan Aturan Sepihak, Penyedia Jasa Parkir Langgar Aturan

Author

Ilustrasi kendaraan tengah parkir (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa parkir dalam hal aspek operasional, berupa pencantuman klausul baku yang berpotensi merugikan konsumen. 

Hasil itu ditemukan Kemendag, setelah melakukan pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Pengawasan dilakukan terhadap 46 perusahaan jasa perparkiran. 

"Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausul baku terkait aspek operasional. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," ujar Direktur Jenderal Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono. 

Ia mengatakan, aspek operasional yang dilanggar, lebih banyak pada klausul "Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan” yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.

Padahal, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

"Kepada penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain," ujarnnya dalam siaranpersnya.

Klausul baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen . 

Definisi ini berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

"Hal ini dilakukan melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan
ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran," katanya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: