Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 NOVEMBER 2024 • 11:24 WIB

Terjerat Korupsi, Eks Direktur PT Taru Martani Divonis 8 Tahun 


Tuntutannya pada 12 November lalu adalah pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (tiga) bulan.

Juga menetapkan terdakwa Nur Achmad Affandi, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.18.425.161.480,- dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.

Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terjerat Korupsi, Eks Direktur PT Taru Martani Divonis 8 Tahun 

Link berhasil disalin!