Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 NOVEMBER 2024 • 11:24 WIB

Terjerat Korupsi, Eks Direktur PT Taru Martani Divonis 8 Tahun 

Eks Direktur Taru Martani dijerat hukuman 8 tahun penjara dan kembalikan uang sebanyak 17 miliar rupiah

INDOZONE.ID - Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kini menjatuhkan vonis tinggi terhadap mantan Direktur perusahaan cerutu PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, Kamis, (21/11/2024). Vonisnya adalah 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, Kamis (21/11/2024).

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa Nur Achmad Affandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.17.430.304.480,-. Adapun ketentuannya, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama 2 tahun penjara.

Terdakwa Nur Achmad Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nur 13 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan uang pengganti hingga Rp 18 miliar.

Kasus korupsi ini berawal terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif), dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.

BACA JUGA Hadiri Sidang Tuntutan, Terdakwa Pidana Korupsi Nur Effendi Dirut PT Taru Martani Yogyakarta Terancam Pidana 13 Tahun

Kronologi Perkara

Bermula ketika terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta, dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 Miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp 8,7 Milyar.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

Atas perbuatan terdakwa Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Nila Maharani, SH, MHum menuntut terdakwa Nur Achmad Affandi supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terjerat Korupsi, Eks Direktur PT Taru Martani Divonis 8 Tahun 

Link berhasil disalin!