"Pembatasan kegiatan usaha selama pandemi membuat banyak UMKM mengalami kerugian, sehingga gagal memenuhi kewajiban kredit mereka," jelasnya.
Kendati demikian, mereka mendesak pemerintah agar merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024. Mereka berharap, dapat diberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.
Lanjut Atmo, UMKM di Yogyakarta memiliki peran sangat penting dalam perekonomian daerah. Tidak hanya sebagai penyerap tenaga kerja hingga 98 persen, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
"Kami bosan dengan janji-janji. Kami hanya ingin UMKM di sini sejahtera," ucap Atmo.
Data terbaru, sekitar 300 UMKM sudah terdaftar resmi, dan hampir seribu UMKM lainnya teridentifikasi terdampak secara langsung.
BACA JUGA Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang UMKM, Harapan Baru Bagi Pelaku Usaha Mikro
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD DIY Yan Kurnia Kustanto berjanji, akan membahas masalah ini dalam rapat komisi.
"Kami akan menyampaikan hal ini pada rapat Komisi B, untuk mengundang kembali dan mendalami lebih jauh/lebih detail. Kami ajak dua pihak yakni UMKM dan pihak perbankan,” katanya dihadapan massa aksi.
Selain di gedung DPRD DIY, massa aksi juga menyampaikan aspirasinya ke kantor Gubernur DIY.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah membuat kebijakan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM. Hal ini ditujukan khusus untuk bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung