Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL resmi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, SL disangkakan menerima gratifikasi dari proyek Pemkab Bekasi, Selasa 29 Oktober 2024.
Pria yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, usai ditetapkan tersangka SL langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani dalam konfrensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dwi Astuti menyebut, barang bukti dalam kasus yang menjerat SL itu berupa satu unit mobil Mitshubishi Pajero dan satu unit sedan BMW merupakan gratifikasi yang diterima tersangka SL dari sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
"Adapun barang bukti dugaan suap atau gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung