Kategori Berita
Media Network
Selasa, 06 AGUSTUS 2024 • 12:26 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Tertibkan Bangunan Liar di Karawaci CBD

Ilustrasi Satpol PP tertibkan bangunan liar

INDOZONE.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupatent Tangerang akan segera melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar di Kawasan Karawaci Central Business District (CBD).

Namun, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya masih membutuhkan surat resmi sebagai payung hukum penertiban tersebut.

"Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun sebelum melakukan Tindakan, kamu perlu mendapat surat resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai dasar hukum melakukan penertiban," kata Agus dalam pernyataannya, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Satpol PP Bongkar Deretan Tenda Pencari Suaka di Depan Gedung UNHCR Jaksel

Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan aksi langsung begitu surat tersebut diterima.

Adapun aksi yang dimaksud adalah survei lapangan, serta pendokumentasian bangunan yang akan ditertibkan.

"Setelah itu, baru kami akan menurunkan tim untuk melakukan penertiban," lanjutnya.

Baca Juga: Sebanyak 331 Lapak Pedagang Kaki Lima di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP

Pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang ini mendapat respons positif dari PT Satu Setop Sukses (SSS), salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini.

Usman Muhamad, perwakilan dari tim kuasa hukum PT SSS, berharap masalah bangunan liar di Kabupaten Tangerang ini dapat segera teratasi, hingga lingkungan menjadi lebih tertib dan teratur.

Ilustrasi Satpol PP

Terlebih, ada sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam persoalan ini. Mulai dari aksi pemagaran kembali tanah fasos fasum yang telah diajukan permohonan penyerahannya sejak tahun 2007 dan 2013, hingga penghentian pembongkaran bangunan liar di atas tanah proyek Karawaci CBD secara misterius.

Usman menjelaskan, pada 2012 dan 2015, Bupati Tangerang telah menerbitkan 'Surat Perintah Bongkar' untuk bangunan-bangunan liar di areal proyek Karawaci CBD yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Tertibkan Bangunan Liar di Karawaci CBD

Link berhasil disalin!