"Belum mencoba mencuri yang lain, baru ini mencoba," imbuh pelaku.
Kini pelaku IP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan