Jumat, 01 MARET 2024 • 08:49 WIB

MK Cabut Ambang Batas Parlemen 4%, Berlaku Kapan?

Author

Gedung MK. / istimewa

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah bersejarah dengan menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023. 

Putusan ini merupakan hasil dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan menandai titik balik dalam sistem pemilu di Indonesia.

MK Cabut Ambang Batas Parlemen

Ruang Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% melanggar prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi. 

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa penghapusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029, sementara tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

 Baca Juga: Ada Demo di Depan Gedung MK Jakarta Hari Ini, Lalu Lintas Dialihkan

Alasan dan Pertimbangan MK

MK akan menyampaikan putusan terkait sistem pemilu dalam sidang yang akan berlangsung pada 15 Juni mendatang. (Foto ilustrasi/Freepik)

MK menyoroti disproporsional antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR selama penerapan ambang batas parlemen. Mereka juga mencatat bahwa tidak ada dasar metode yang memadai dalam menentukan besaran ambang batas parlemen. 

Oleh karena itu, MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Pemilu guna mengubah ketentuan tersebut, dengan tetap menjaga proporsionalitas.

 Baca Juga: Yusril Tegaskan jika MK Nomor 90/2023 Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Implikasi pada Pemilu 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: MK)

Meskipun ambang batas parlemen dihapus untuk Pemilu 2029, tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

 Hal ini memberikan dampak besar pada dinamika politik dalam Pemilu mendatang, di mana partai-partai kecil memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan kursi di DPR.

Perludem dan Tuntutan Hak Rakyat

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Perludem, dalam gugatannya, menekankan bahwa ambang batas parlemen telah menyebabkan hilangnya suara rakyat yang signifikan.

Dengan putusan ini, MK menjawab tuntutan untuk mengembalikan hak demokratis rakyat dalam proses pemilu.

Revisi UU Pemilu: Langkah Mendatang

Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Perintah MK kepada DPR untuk merevisi UU Pemilu menegaskan pentingnya reformasi dalam sistem pemilu. Revisi ini harus memperhatikan proporsionalitas suara dan mencegah terjadinya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Putusan MK untuk menghapus ambang batas parlemen sebesar 4% merupakan langkah maju dalam mengokohkan prinsip demokrasi di Indonesia.

Dengan demikian, perubahan signifikan diharapkan dalam landscape politik Indonesia, di mana keadilan dan kepentingan rakyat menjadi fokus utama dalam proses pemilu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI