Kategori Berita
Media Network
Rabu, 24 JANUARI 2024 • 21:10 WIB

KISP Desak Jokowi Segera Klarifikasi Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala pemerintahan dan kepala negara yang telah memunculkan ucapan yang berpotensi menjadi polemik publik, dan berpotensi mengakibatkan pemilu menjadi rawan akan kecurangan yang disebabkan oleh sikap aparat negara.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut disampaikan pada Rabu (24/1/2024), dalam keterangannya di hadapan para pers, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang Presiden hingga para Menteri boleh Kampanye dan Memihak selama Pemilu.

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” ucap Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada saat agenda Kementerian Pertahanan RI di hadapan awak media.

Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) merespon pernyataan Presiden Jokowi itu. Mereka menilai, pernyataan Presiden Jokowi tidak ada yang salah secara aturan.

Baca Juga: Gibran Sebut Greenflation Bukan Pertanyaan Receh dan Karangan, tapi Hasil Diskusi

Namun jika pernyataan ini ditafsirkan, bisa sebagai pengiringan opini kepada jajaran kabinet dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya untuk terlibat aktif berkampanye dan menunjukan keberpihakan di dalam Pemilu 2024.

“Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh kampanye dan berpihak di Pemilu 2024, terkesan tidak bijak. Ini menunjukkan bahwa sikap kenegarawan Presiden Jokowi patut dipertanyakan, karena berpotensi menciderai kualitas pemilu, serta berpotensi mengarahkan kecurangan pemilu yang berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu", ucap Moch Edward Trias Pahlevi selaku Kordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu dalam keterangan tulisnya, Rabu (24/1/2024).

Lanjut KISP dalam ini pernyataan mereka merujuk pada peraturan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Polri Luncurkan Program Beyond Trust Presisi 2024, Apa Itu?

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara ebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara

Meski pada pasal di atas, memang tidak ada larangan seorang presiden ikut serta dalam kampanye Pemilu selama mematuhi butir a dan b tersebut.

"Jika melihat kondisi saat ini yang mana Presiden Jokowi merupakan seorang ayah kandung dari Cawapres nomer urut 02 yakni Gibran Rakabuming Raka. Membuat kondisi itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam pengunaan aparatur negara sangat memungkinkan terjadi, Maka ada baiknya seorang Presiden Jokowi menjadi sosok negarawan untuk tidak memunculkan pernyataan yang berpotensi merusak kualitas pemilu", tandas Edward.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KISP Desak Jokowi Segera Klarifikasi Pernyataan soal Presiden Boleh Kampanye

Link berhasil disalin!