Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksaan dua orang tersangka baru hari ini.
"Hari ini diagendakan pemanggilan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/5/2023) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Soal Kasus Kebocoran Data KPK, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Ali mengingatkan kepada kedua tersangka agar bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
"Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik. Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," imbuhnya.
KPK pada Rabu (10/5) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: KPK Gelar Kompetisi Film Anti Korupsi: Tolak Politik Uang, Angkat Nilai Kejujuran
Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan identitas kedua tersangka tersebut maupun peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Hal tersebut, kata dia, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Sudah Ada 17 Tersangka

Dengan penetapan dua tersangka baru, total ada 17 tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yang telah diumumkan, yakni Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).