Mukmin Mulyadi membuat geger karena dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Padahal, Mukmin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut dalam kasus kepemilikan ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan hal tersebut. Dia mengamini, pihaknya pernah menerapkan status DPO terhadap Mukmin.
"Iya, yang bersangkutan statusnya DPO," kata Kombes Hadi saat dihubungi Indozone, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi, Barang Buktinya 3 Truk!
Polisi sudah menerapkan status DPO terhadap Mukmin sejak 2020 lalu. Mukmin terjerat kasus kepemilikan ribuan butir pil ekstasi bersama sejumlah orang lainnya.
Mengenai langkah selanjutnya dari pihak kepolisian terkait Mukmin, Hadi belum membeberkan lebih rinci. Dia hanya menyebut, itu merupakan wewenang dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Itu nanti penyidik yang menindaklanjuti," bebernya.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, BNNK Samarinda Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelabuhan
Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai
Mukmin dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai, pada 29 Maret 2023. Dia dilantik usai melalui proses pengganti antar waktu (PAW).
Artikel Menarik Lainnya: