Pengacara Natalia Rusli, Deolipa Yumara, angkat bicara usai kliennya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penipuan dan penggelapan korban koperasi Indosurya. Diklaim, Natalia sudah mengembalikan uang korban senilai Rp55 juta.
"Versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar Rp15 juta dan ditotal Rp55 juta dan sudah dikembalikan," kata Deolipa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dalam kesempatan ini, Deolipa juga membantah isu mengenai klienya yang dituding bukan seorang pengacara. Dikatakanya, Natalia merupakan sarjana hukum dari Universitas Timbul Nusantara Ibek lulusan 29 Maret 2018 dan pernah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), lalu mendapat sertifikat pendidikan advokat pada 13 Februari 2020.

Baca Juga: Sempat Buron, Tersangka Penipuan Natalia Rusli Ahirnya Serahkan Diri ke Polisi
Dalam kasus ini, Verawati yang melaporlan Natalia ke polisi, memakai jasa Natalia pada April 2020 lalu atau sebelum Natalia disumpah sebagai advokat. Posisi saat itu dituliskan jika Natalia sebagai konsultan hukum.
"Ketika dia (Natalia) menerima kliennya, dia bertindak sebagai konsultan hukum dan diminta persoalan dengan Indosurya," ucap Deolipa.
Natalia Rusli Menyerahkan Diri ke Polres Metro Jakarta Barat
Diberitakan sebelumnya, Natalia menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai ditetapkan dalam daftar DPO dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Anak Ira Riswana Naik Penyidikan
Polisi menyebut Natalia kala itu mengaku bisa mencairkan dana koperasi milik korban dalam bentuk uang 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya. Korban menyerahkan uang sebesar Rp45 juta ke Natalia, tetapi korban tak kunjung mendapat realisasi janji hingga akhirnya melapor polisi.
Artikel Menarik Lainnya: